Pajak PT Perorangan
PT Perorangan dikenakan PPh Badan dengan tarif final 0,5% dari omzet, sesuai PP 55/2022. Tarif ini berlaku bagi usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Sistem ini lebih sederhana dan cocok untuk UMKM yang ingin legalitas tanpa beban administrasi berat.
Pajak PT Biasa
Berbeda dengan PT Perorangan, PT Biasa wajib mengikuti tarif PPh Badan umum sebesar 22% dari laba bersih. Selain itu, perusahaan juga harus menyampaikan laporan keuangan lengkap, termasuk pembukuan sesuai standar akuntansi.
Untuk PT Biasa, konsultasi sangat penting karena administrasi pajaknya jauh lebih kompleks dibandingkan PT Perorangan.
Administrasi dan Kepatuhan
PT Perorangan: Laporan lebih sederhana, cukup menggunakan pencatatan.
PT Biasa: Wajib menyusun laporan keuangan, audit (jika omzet tertentu), serta kepatuhan perpajakan lebih detail.

Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?
Jika Anda baru merintis usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, PT Perorangan bisa menjadi pilihan. Namun, jika bisnis sudah berkembang dengan struktur yang lebih kompleks, PT Biasa memberikan fleksibilitas lebih baik dalam kerjasama bisnis maupun akses pendanaan.
Masih bingung pilih PT Perorangan atau PT Biasa?
💬 Konsultasikan bersama tim NetHub agar keputusan bisnis Anda lebih tepat!