Skip ke Konten

Bolehkah Satu Orang Punya Dua PT Sekaligus?

Banyak pelaku usaha bertanya: apakah boleh satu orang mendirikan dua PT Perorangan sekaligus? Pertanyaan ini penting, karena berkaitan langsung dengan syarat mendirikan PT Perorangan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Yuk, simak penjelasan lengkapnya agar tidak salah langkah dalam mengurus legalitas usaha.

Apa Itu PT Perorangan?


PT Perorangan adalah bentuk badan hukum perseroan terbatas yang dapat didirikan oleh satu orang saja. Pendiri bertindak sekaligus sebagai:

  • Pemegang saham tunggal
  • Direktur perusahaan

Jenis PT ini ditujukan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dengan kelebihan:

  • Proses pendirian cepat
  • Biaya lebih terjangkau
  • Status badan hukum resmi

syarat mendirikan PT Perorangan

Bolehkah Satu Orang Punya Dua PT Perorangan?

Menurut ketentuan dalam UU Cipta Kerja, satu individu hanya boleh mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun.

👉 Jadi, mendirikan dua PT Perorangan sekaligus tidak diperbolehkan.

Jika ingin membuka usaha baru di tahun yang sama, pilihan terbaik adalah mendirikan PT biasa atau menunggu tahun berikutnya.

Syarat Mendirikan PT Perorangan


Berikut beberapa syarat utama:

  1. WNI berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
  2. Hanya satu pendiri yang merangkap sebagai pemegang saham.
  3. Pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia (tanpa akta notaris).
  4. Pendaftaran online ke Kementerian Hukum & HAM.
  5. Sertifikat elektronik dari Kemenkumham sebagai bukti sah.
  6. Usaha harus termasuk kategori UMK sesuai aturan pemerintah.

Kenapa Ada Batasan Kepemilikan?


Batasan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan PT Perorangan, misalnya untuk menghindari kewajiban hukum. Dengan pembatasan satu pendirian per tahun, transparansi dan kepatuhan hukum lebih terjamin.

Alternatif Jika Ingin Punya Lebih dari Satu Usaha


Jika kamu ingin memiliki lebih dari satu badan usaha, beberapa pilihan yang bisa dipertimbangkan:

  • Mendirikan PT biasa (dengan minimal 2 pendiri).
  • Mengubah PT Perorangan ke PT biasa jika bisnis berkembang.
  • Membentuk anak perusahaan di bawah PT biasa.


Satu orang hanya bisa mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun. Jika ingin menambah usaha baru, pilih opsi lain seperti PT biasa atau menunggu periode berikutnya.

Dengan memahami syarat mendirikan PT Perorangan, kamu bisa menjalankan bisnis lebih aman dan sesuai hukum.

Konsultasi Gratis 

syarat mendirikan PT Perorangan
di dalam Legal Insight
Update 2025: Perbedaan Pajak PT Perorangan vs PT Biasa
Banyak pelaku usaha masih bingung bedanya pajak PT Perorangan dan PT Biasa. Padahal, aturan pajaknya berbeda jauh.